Dalam pelaksanaannya, kurikulum dibuat oleh
setiap guru di setiap satuan pendidikan untuk pelaksanaan
pembelajaran. Namun kurikulum seni rupa perlu selalu diubah,
diperbaiki, dan dikembangkan, dengan tujuan untuk melakukan
penyesuaian dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Perubahan
kurikulum akan dilakukan baik dalam kurun waktu tertentu dan teratur
maupun kapan saja apabila perubahan tersebut dianggap perlu, oleh
karena itu evaluasi kurikulum perlu dilakukan secara berkala agar
mampu menjawab perubahan kehidupan dan tatanan masyarakat disesuaikan
dengan kondisi kebutuhan, tuntutan zaman, dan perkembangan IPTEKS
serta perkembangan-perkembangan lainnya yang mungkin terjadi setiap
saat. Kurikulum pendidikan seni rupa ini peka terhadap perubahan
secara berkala tersebut. Sehingga dengan penyusunan kurikulum secara
berkala, akan mampu menopang celah-celah kelemahan program seni rupa
yang akan disebarkan ke wilayah mahasiswa.
Pengevaluasian kurikulum seni rupa ini pada
tujuannya merupakan penilaian kurikulum yang meliputi
komponen-komponen kurikulum, apakah baik atau tidak, layak
dilanjutkan atau tidak. Karena pengevaluasian kurikulum ini dapat
dalam berbagai dimensi sesuai komponen-komponennya, maka evaluasinya
perlu berkala agar apabila ada ketidak cocokan antar komponen
kurikulum maka kurikulum seni rupa dapat segera diperbaiki atau
diganti. Pengevaluasian kurikulum seni rupa ini dapat menggunakan
evaluasi formatif maupun sumatif. Sebagai contoh jika seorang guru
yang sedang menggunakan kurikulum tertentu tetapi sebelum sempat
berhasil terdapat kendala atau dirasakan kurang cocok di tengah
jalan, maka gugu tersebut dapat langsung memperbaikinya dengan
evaluasi fungsi formatif. Dalam hal lain fungsi formatif merupakan
upaya perbaikan kurikulum sedangkan fungsi sumatif sebagai bahan
pertimbangan atau pnentuan pergantian kurikulum.
Evaluasi kurikulum seni rupa tersebut pada
dasarnya merupakan upaya penyempurnaan kurikulum yang berjalan terus
menerus. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan
keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Kurikulum yang telah di perbaiki diharapkan menjadi
“dongkrak” kualitas pendidikan yang kondisinya semakin
mengkhawatirkan. Perbaikan kurikulum diharapkan membawa berkah, dan
menjadi momentum untuk perbaikan kualitas pendidikan, yang berarti
juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara
berkelanjutan (continuous quality
improvement). Hal ini menjadi
sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan pencapaian Millenium
Development Goals 2015.
No comments:
Post a Comment